Tergelitik untuk menuangkan unek-unek yang berkecamuk dalam hati kedalam tulisan, mengenai agama yang tidak diakui dalam undang-undang boleh dicantumkan dalam kartu identitas.
“Kok bisa ya?” Mungkin itu pertanyaan yang timbul dalam pikiran.
“Kenapa”? Mulai membutuhkan alasan yang konkrit dan logis.
Berbicara tentang agama itu mungkin berbicara tentang hal paling sensitif karena itu merupakan hak pribadi masing-masing, tapi apakah dibenarkan oleh undang-undang apabila mencantumkan kepercayaan yang dianut yang tidak diakui didalamnya? .
Makin membingungkan saja, itu yang saya rasakan.